Sk Inpassing Guru Bukan PNS pereode Januari 2011 telah terbit. Sebanyak 998 guru jenjang Pendidikan Dasar segera menerima SK inpassing tersebut. SK yang terbit ini adalah SK bagi guru SD dan SMP dari 14 Provinsi.
Dengan terbitnya SK Inpassing maka besar tunjangan proefesi pendidik (TPP) akan disesuaikan dengan yang tercantum dalam SK. Bila belum memiliki SK Inpassing maka besar TPP adalah sesuai standar: Rp1.500,000,00.
Ke-14 provinasi tersebut adalah:
- Bali
- Banten
- DKI Jakarta
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Timur
- Lampung
- N T T
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Utara
- Sumatera Barat
- Sumatera Utara
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.